Teks: A, terduga Pelaku Curat di Wilayah Balikpapan Selatan.
Penasatu.com, Balikpapan — Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Satu orang terduga pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., menjelaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan tanggap dari tim Unit Reskrim.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku pada 17 April 2025 di Jl. Perum Poka, Sungai Nangka. Korban melaporkan kehilangan 1 unit tablet Advan Sketsa 3 dan HP Redmi Note 8 Pro. Dan di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru pada 11 April 2025 dimana korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya jam tangan, uang tunai asing, dan perhiasan emas.
Dalam.pengungkapan kasus Curhat ini, Polis berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan tersebut berupa, 1 unit tablet Advan Sketsa 3, jam tangan Elizabeth, mata uang asing berupa: 7 Ringgit Malaysia, 10 Dolar Hongkong, 1 Riyal, dan 20 Bath Thailand.
Selanjutnya, Pelaku A kini sedang menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial G, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, A disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan demi kelancaran proses maka Pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Sementara di tempat terpisah, Polresta Balikpapan melalui Kasi Humas ,Ipda Sangidun terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga dan menghindari tampil mencolok di tempat umum demi menghindari tindak kejahatan.(humas)