Samarinda, Penasatu.com – Unit Opsnal Polsek KP Samarinda di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., menyatakan bahwa pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, Unit Opsnal Polsek KP mendapat informasi mengenai seorang individu dengan nama panggilan “Ocid”, yang sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu sabu di sepanjang Jl. Imam Bonjol Kel. Pelabuhan Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., dan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dan mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam kamar kos di Jln. Azis Samad Rt. 38 Kel. Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,39 G/B, 1 buah korek api gas, 1 sendok penakar dari sedotan, dan seperangkat alat hisap bong yang masih berisi sisa sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut sebagian telah terjual dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 6.900.000 juga turut disita. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 poket sabu berat 0,39 G/B
- 1 buah Hp Infinix
- Seperangkat alat hisap bong dengan sisa sabu
- 1 buah kartu Atm Bank Bca
- 1 buah sendok penakar sedotan
- Uang hasil penjualan Rp. 6.900.000
- 1 buah korek api gas
Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., menegaskan bahwa kegiatan pengungkapan ini bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda.(*/humas Polda Kaltim).