Teks: Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P. Sinaga,
Medan,Penasatu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut yang sebelumnya sebesar Rp2.710.493 pada tahun 2024 naik menjadi Rp2.992.559.
“Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.992.559,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P. Sinaga, dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).
Selain UMP, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor di Sumut. Besaran UMSP ini bervariasi sesuai sektor masing-masing.
Efektif Mulai 1 Januari 2025
Ismail menjelaskan bahwa selain UMP dan UMSP, Penjabat Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang akan diumumkan pada 18 Desember 2024. Semua ketetapan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
“UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai instruksi Bapak Gubernur,” jelas Ismail.
Imbauan kepada Perusahaan
Ismail mengingatkan seluruh perusahaan di Sumut untuk mematuhi aturan terkait UMP, UMSP, UMK, dan UMSK yang telah ditetapkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, terutama yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
“Ini adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja. Untuk perusahaan yang sudah mempekerjakan lebih dari 12 bulan, kami mendorong mereka memperbaiki standar dan struktur upahnya,” ujarnya.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara sekaligus mendorong perbaikan sistem pengupahan di tingkat perusahaan. Pemerintah juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Roy)