Teks : Wali Kota Balikpapan, menggelar H.Rahmad Mas’ud,SE ,ME
Balikpapan, penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Jika disetujui, UMK Balikpapan akan naik dari Rp 3.475.595 pada 2024 menjadi Rp 3.701.508 pada 2025.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa perusahaan di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan UMK yang berlaku. Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.
“Perusahaan wajib membayar karyawan sesuai UMK, dan itu harus dipatuhi. Bila ada pelanggaran, tentu akan diberikan peneguran,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Sesuai Arahan Nasional
Rahmad menjelaskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengikuti arahan Presiden dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“UMK di Balikpapan tahun depan insya Allah naik sebesar-besarnya 6,5 persen. Itu sesuai dengan arahan presiden, dan kami mengikuti instruksi pusat,” katanya.
Meski demikian, Rahmad mengakui bahwa tidak semua pihak akan puas dengan besaran kenaikan ini. Namun, ia memastikan bahwa keputusan ini sudah sesuai kebijakan nasional dan mempertimbangkan kondisi daerah.
“Yang tidak puas pasti ada, tapi ini sudah mengikuti instruksi pemerintah. Kami ingin UMK tinggi, tapi tetap harus sesuai aturan,” tambahnya.
Evaluasi dan Komitmen
Lebih lanjut, Rahmad membuka kemungkinan evaluasi jika kenaikan UMK ini masih dirasa belum mencukupi kebutuhan pekerja. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Balikpapan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi kenaikan UMK 2025 ini kini menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi. Rahmad memastikan pihaknya akan terus memantau implementasi UMK demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik.(*)