Balikpapan, Penasatu.com – Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan melakukan pengecekan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di kamar Hunian Warga Binaan serta mengggelar Razia kamar hunian, Kamis (23/12/2021).
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan dan Deteksi Dini mencegah adanya gangguan Kamanan dan Ketertiban dilingkungan blok kamar Hunian Warga Binaan (WBA).
Pemeriksaan sarpras didalam blok hunian warga binaan dilaksanakan langsung Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet diikuti oleh Pejabat Struktural serta Jajaran Pengamanan Lapas Kelas II A Balikpapan berdasarkan arahan dari kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Kemenkumham Kanwil Kaltim.
Sekaligus menindak lanjuti Surat Edaran (SS) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan
Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Giat pemeriksaan dan razia kamar hunian warga binaan merupakan tindak lanjut dan langkah untuk meningkatkan Deteksi dini dalam melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Blok dan Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan jelang perayaan Nataru,“ ucap Pujiono Slamet.
Lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemeriksaan sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, sebab itulah pihaknya melakukan pengamanan sekaligus deteksi dini meliputi upaya memaksimal P4GN yakni Peningkatan Intensitas Kontrol Blok Hunian, Kontrol Keliling Kondisi Fisik Bangunan, baik dinding kamar, teralis besi, dan Branggang setiap blok, serta melakukan razia penggeledahan pada kamar hunian.
“Kita juga sudah melakukan tindak lanjut terkait hasil deteksi dini gangguan Kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Selain itu, kita juga telah melakukan sosialisasi kepada warga winaan dan juga melakukan pemusnaan barang terlarang, hal ini sebagai bukti nyata
pemberantasan barang-barang yang memang dilarang masuk kedalam Lapas,” bebernya.
“Kita tidak temukan barang sejenis Narkoba,tapi dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas seperti Kipas Angin 2 buah, Kabel Listrik 1 buah,” katanya.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Kelas II A Balikpapan dalam pencegahan peredaran narkoba dan barang lainnya serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(*)