Plh. Bupati Kutai Barat, Ayonius,S.Pd,MM saat menunjukan nota kerjasama.
Reporter/ Ichal penasatu
Sendawar, penasatu.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu – RI) melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring melalui aplikasi zoom serentak.
Kegiatan tersebut diikuti Pelaksana harian (Plh)Bupati Kutai Barat Ayonius, kepala Bapenda Yuli dan Kepala OPD terkait, berlangsung di ruang rapat koordinasi Lantai III Setdakab Kutai Barat (Kubar) Rabu, (21/04) kemarin.
Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo mengatakan, kegiatan hari ini merupakan momen yang penting untuk bentuk kerja sama dan sinergitas antara Pusat dan Daerah, untuk tujuan yang sama yakni mengumpulkan pajak agar dapat membiayai pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Selain itu melalui penandatangan kerja sama ini, dapat mendukung program pemberantasan korupsi. Kegiatan ini diikuti oleh 169 pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota yang kedepannya diharapkan terus bertambah.
Situasi pandemi saat ini sangat luar biasa dampaknya, sehingga menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan sinergi supaya dapat memanfaatkan apa yang dimiliki baik di direktorat pajak maupun di daerah untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak, sehingga diperlukan data dan informasi yang sama.
“Dalam situasi pandemi seperti saat ini, teknologi informasi merupakan pilihan dan harus terus kita tingkatkan sebab ini merupakan kunci untuk mengawasi wajib pajak baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Direktorat Jendral Pajak pada Tahun 2021 targetnya secara kalkulasi 1.229 triliun rupiah atau secara hitungan mudah yakni sebesar 15% dari tahun 2020. Untuk memenuhi hal ini tidak mudah karena melihat tahun 2020 dan 2021 penuh tantangan dengan adanya pandemi covid 19 sampai dengan hari ini.
“Namun hal ini bukan menjadi halangan bagi kita untuk mengumpulkan penerimaan Negara baik di tingkat pusat dan daerah. Kesehatan harus kita kedepankan dalam situasi pandemi ini, namun dari sisi yang lain penerimaan Negara harus tetap diupayakan,”tegasnya.
Sementara Direktur Jenderal Perimbangan keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, bahwa pelaksanaan kerja sama ini dilakukan secara virtual dengan harapan tidak mengurangi esensi yang dilakukan, dampak covid berpengaruh secara global.
“Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, perlu memperkuat perpajakan daerahnya, sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.