Kantor Dinas Linkungan Hidup kota Balikpapan (foto.Ist)
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Tahun depan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Beban Retribusi Sampah Perkapita kemungkinan sudah bisa diterapkan, setelah adanya kajian antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
“Kami memperkirakan dengan adanya kajian tersebut diprediksi mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai 70 miliar,” ungkap Suryanto, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
Suryanto menuturkan sejauh ini retribusi yang bisa dihasilkan hanya sebesar 11 hingga 12 miliar pertahun. Namun dengan adanya konsep subsidi silang kemungkinan bisa menyumbang hingga 60 sampai 70 miliar.
“Kita harapkan dengan konsep tersebut PAD bisa meningkat dari sebelumnya, terlebih dengan konsep pelayanan jemput bola,” lanjut Suryanto, dan saat ini DLH bukan hanya memaksimalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saja, akan tetapi memaksimalkan distribusi sampah di permukiman.
Memang saat ini pengelolaan distribusi sampah masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya ada dua jenis kategori usaha diantaranya Industri 1 dan Industri 2.
Namun kenyataannya di lapangan masih kurang tepat sasaran terutama menyangkut biaya angkut di setiap kategorinya. Dengan adanya revisi, maka retribusi sampah dibebankan oleh masing-masing individu sebesar 6000 rupiah per bulannya.
“Saya berharap recana perda retribusi sampah perkapita dapat segera terealisasi secepatnya, sehingga dapat menambah PAD Balikpapan yang mengalami penurunan,” harap dia.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS