Penasatu.com, Balikpapan — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Ruko Bandar, Senin (2/6/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait keberadaan bangunan yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan dan adanya reklamasi.
Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, bersama jajaran anggota komisi lainnya.
Turut hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Satpol PP, Kecamatan Balikpapan Kota, serta Kelurahan Klandasan Ulu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai salah satu bangunan di kawasan ini. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan memastikan bahwa seluruh pembangunan di kota ini sesuai dengan aturan,” ujar Halili.
Halili menambahkan, perizinan bangunan sudah dimiliki pemilik ruko, baik itu sertifikat lahan maulun izin berusahanya.
Hanya saja ia menyayangkan izin reklamasi yang dilakukan pemilik ruko tidak ada. Sementara reklamasi sudah dilakukan.
“Kita akan panggil nanti semua pihak yang terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang jelas seperti apa nantinya tinggal keputusan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan,” tegasnya.
Sementara itu pemilik ruko, Atek, menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti ketentuan yang berlaku, kelengkapan dokumen bangunan sudah ia miliki baik itu sertifikat maupun Nomor Izin Berusaha (NIB).
“Setahu saya semua sudah sesuai aturan. Saya punya sertifikat. Kalau memang ada yang kurang, saya siap mengikuti prosesnya,” pungkasnya.(*/adv)