SENDAWAR, penasatu.com – Rapat tindak lanjut dari Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kubar akhir Tahun anggaran 2020 berlangsung di Ruang rapat koordinasi Lantai III Setdakab, Rabu (9/2/2022).
Rapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Kutai Barat memberikan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Kutai Barat.
Plt. Asisten II Nopandel menyampaikan dalam arahannya “bahwa dalam pelaksanaan rapat mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah perlu kita jawab sebagai laporan pertanggungjawaban Bupati yang perlu dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Franky Yonathan menyampaikan “salah satu mekanisme penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) harus memuat tindak lanjut dari LKPJ tahun 2020, untuk catatan rekomendasi DPRD memuat enam poin yang harus diberi kejelasannya” Ungkapnya.
“Kita harus memberikan yang terbaik dalam hal tindak lanjut rekomendasi ini” ungkap Franky Yonathan.
Adapun beberapa catatan rekomendasi ini adalah menyatakan sepakat untuk menerima LKPJ akhir tahun anggaran 2020, untuk hasil yang maksimal untuk setiap Kepala OPD bersikap aktif dan kooperatif untuk menyampaikan informasi dan catatan yang diperlukan. Pungkasnya.
sumber: Diskominfo pemkab Kubar