Foto. Hamzah Dahlan pengacara pihak Hidayatullah
PENASATU.COM, BALIKPAPAN-MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya menolak tuntutan Sayudi bersaudara atas kepemilikan lahan seluas 54.000 m2 di kawasan pesantren Hidayatullah, Balikpapan Timur.
Keputusan yang dibacakan pada sidang (2/6) ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Menurut Majelis Hakim, gugatan yang diajukan oleh Sayudi bersaudara kabur dan tidak cukup alat bukti sehingga Majelis Hakim pun menolak gugatan mereka.
Dari pihak pesantren Hidayatullah yang diwakili oleh Hamzah Dahlan,SH sebagai kuasa hukum mengaku puas dengan keputusan yang dibuat oleh Majelis Hakim sudah tepat.
“Kami sangat menerima keputusan ini, karena kami merasa tidak ada pelanggaran dalam perkara ini,” kata Hamzah.
Hamzah pun mempersilahkan kepada penggugat untuk mengajukan banding dan melakukan hak hukum ke tingkat yang lebih tinggi karena negara ini adalah negara hukum.
Sementara itu tim pengacara Sayudi bersaudara yang diwakili oleh Hj.Rusen Nurwahidah,SH,MH menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Dalam catatan kami banyak hal yang perlu dipertanyakan dalam keputusan ini,” kata Nurwahidah.
Nurwahidah yang merupakan pengacara senior ini telah memutuskan bahwa timnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Samarinda,dimana gugatan tersebut akan mereka daftarkan 2 hari kedepan.
Dirinya dan tim telah bertekad untuk memperjuangkan kepastian hukum terhadap nasib lahan kliennya sampai ke tingkat hukum yang terakhir.Sebab mereka yakin bahwa klien mereka berada di pihak yang benar.
“Kebenaran dan keadilan itu akan terungkap dan akan menemukan jalannya,” tegas Nurwahidah yang diaminkan oleh yang lainnya.
Bagi Nurwahidah yang terpenting tetap berjuang dan berdoa, semoga Allah SWT mengabulkan perjuangan mereka.
Wartawan : are.
Editor : Penasatu.com