Terkait Perubahan Tarif Air PDAM di PPU, Ini Penjelasan Dirut Perumda Air Minum Danum Taka

0
656

Dirut Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, SE.,ST.

Penajam, Penasatu.com – Perihal kenaikan tarif air bersih yang dikeluarkan Perumda Air Minum Danum Taka, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdasarkan Perbub Nomor 45 Tahun 2022 dimana tarif baru ini sudah berdasarkan ketentuan SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bahkan untuk tarif rendah berada dibawahnya.

Ini diungkapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, SE.,ST. Dirinya mengatakan bahwa penetapan ini sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, No 500/K.162/2022 dimana di kabupaten PPU ditetapkan batas tarif bawah adalah sebesar Rp.6.300 /m3 sementara untuk batas atas adalah Rp 13.500/m3.

Dengan mempertimbangkan kemampuan Masyarakat PPU dan keberlangsung operasional PDAM PPU, maka Bupati PPU menerbitkan aturan teknis pelaksanaanya melalui Perbub Nomor 45 Tahun 2022 dimana tarif baru dibawah ketentuan Gubernur yaitu harga tarif bawah sebesar Rp.2.400/m3 sementara untuk batas atas tetap Rp.13.500 /M3 pada Kelompok R dan pada Kubikasi 10 Kubik ke tiga.

Saat ditanya mengenai adanya keluhan pelanggan air yang terdaftar sebagai klasifikasi rumah tangga namun berselangnya waktu mereka diminta membayar di kelas usaha/bisnis,
mengapa hal itu bisa terjadi ?

“Mengenai hal tersebut memang benar ada nya. Memang diawal mendaftar mereka sebagai pelanggan kelas rumah tangga. Namun seiring berjalan nya waktu, jika taraf hidup mereka meningkat maka retribusi ikut naik. Itu disebut reklasifikasi yang ditentukan setahun sekali dan telah di investigasi oleh tim dari PDAM baik dari usaha maupun jenis rumah hunian yang ditempati,” terang Dirut PDAM.

Sementara untuk klasifikasi menurut PDAM ada 3 klasifikasi, untuk R1 yaitu dimana diperuntukan bagi kelas rumah tangga miskin berdasarkan rekomendasi dari ketua RT setempat. Lalu klarifikasi R2 yaitu diperuntukan bagi pelanggan rumah tangga biasa. Dan untuk klasifikasi R3 ini di peruntukan bagi pemilik usaha atau bagi kondisi rumah terlihat pada kelas menengah keatas.

Untuk adanya keluhan pelanggan yang termasuk dalam Reklasifikasi atau klasifikasi yang tagihannya dinaikkan tanpa ada informasi sebelumnya dari pihak PDAM.

Dirut PDAM mengatakan, bahwa ketika pelanggan mendaftar ke PDAM untuk menjadi konsumen dalam formulir pendaftaran sudah disampaikan bahwa pelanggan setuju dengan sistem klasifikasi pelanggan.

“Jadi apabila dikatakan tidak ada informasi atau sosialisasi sebelumnya itu tidak benar, karena semua sudah ada sewaktu pelanggan mendaftar sebagai konsumen baru,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai selalu adanya kerugian yang dialami PDAM, Abdul Rasyid selalu Dirut Perumda Danum Taka menjelaskan, bahwa keadaan tersebut disebabkan karena cakupan layanan PDAM saat ini hanya 28%, dimana harga jual lebih rendah dari harga pokok produksi (HPP), jika mengacu pada audit kinerja BPKP tahun 2022, disebutkan bahwa HPP PDAM saat ini sekitar 9400,//M3 sementara harga Jual rata rata berada dikisaran 2.400 SD 7.000 sehingga terdapat margin besar yang harus ditutupi perusahaan, belum lagi ditambah dengan tingginya beban operasional akibat kondisi ekstrim air baku dan Kondisi eksisting perpipaan yang sangat tua, sisa peninggalan Paser.

Dan untuk Reklasifikasi pelanggan saat ini mengacu pada Perbub 45/2022 dengan mempertimbangkan perubahan pada beberapa indikator penilaian pelanggan misalnya luas bangunan dan tingkat kesejahteraan pelanggan yang meningkat atau adanya perubahan dari rumah tangga biasa menjadi Unit Usaha atau UMKM.

“Penyesuaian tarif kenaikan nya tidak begitu signifikan yang dibebankan pada pelanggan yang klasifikasinya tidak mengalami perubahan, namun bagi pelanggan yang terkena program Reklasifikasi tadi memang perubahan nya sangat terasa apalagi jika pelanggan memiliki perilaku penggunaan air yang berlebihan, pungkasnya.

penulis: Kaharudin (Rhaka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here