PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial RF (28), warga Balikpapan Barat (Balbar) diamankan Tim Jatanras Polda Kaltim, Kamis (18/2/2021).
Tim Jatanras Polda Kaltim mengamankan RF, karena diduga sebagai pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Inpres II RT 101, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Senin (22/2/2021) mengungkapkan, penangkapan RF berkat adanya laporan kehilangan motor.
Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Tim Jatanras Subdit III Polda Kaltim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berprofesi sebagai seorang supir angkot, warga Jln Wolter Monginsidi RT 25, Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar).
Saat diamankan, RF telah mengakui jika telah melakukan aksi curanmor di kawasan Muara Rapak.
Saat itu RF melihat sepeda motor matic berwarna merah yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat itulah, niatnya muncul untuk membawa kabur motor korban timbul.
RF kemudian langsung membawa motor korban dengan cara didorong ketempat yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, dengan menyambungkan kabel kontak tersebut RF berhasil membawa kabur motor korban.
Selain pelaku RF, Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor korban yang berhasil di jual pelaku RF kepada seseorang yang berada di Kutai Barat (Kubar).
Untuk saat ini, pelaku RF beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim, selanjutnya akan dilakukan pengembangan pengungkapan curanmor yang berada di wilayah Kaltim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com