Tegas!!! Kapolres Kubar Langsung Copot Kapolsek Jempang Karena terlibat Dugaan Pemerasan

0
281

Kredit foto, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman.(istimewa)

Sendawar, Penasatu.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman resmi mencopot Iptu Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang.

Keputusan pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Kepala Polisi Sektor (Polsek) Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merupakan bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar menyusul viralnya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin terhadap warga kampung Mancong kecamatan Jempang Kabupaten Kubar.

Kepada wartawan, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menegaskan, saat ini yang bersangkutan (Sainal Arifin, Red) sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kami sudah menunjuk Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara, ujar Kapolres, Kamis 20/10/2022) siang.

Lanjut Kapolres, sementara Iptu Sainal sendiri saat ini sedang diperiksa Propam Polres Kubar, untuk selanjutnya yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job).

“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Kubar ini.

Dirinya menegaskan, tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” tegas Heri.

Seperti diketahui, pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Dimana, dirinya diharuskan membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang, demi membebaskan ponakannya yang ditahan polisi.

Bahkan Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, agar ponakannya yang ditahan polisi segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Imah mengucapkan terima kasih kepada Polres Kubar, karena sarang walet dan uang Rp 10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin, serta sudah menindak tegas Kapolsek Jempang tersebut.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres, Bapak Heri Rusyaman sudah berusaha membantu permasalahan ini. Dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek, baik itu tanah dan uang. Semuanya sudah dikembalikan,” ungkap Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.

Wanita 43 tahun ini juga mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.

“Sekali lagi kami sangat berterima kasih, karena masalah kami terselesaikan. Dan Kapolsek Jempang telah mendapatkan sangsi, sehingga ada keadilan bagi kami, ujar Imah saat berada di Mako Polres Kubar bersama sang ponakan Fahrial Muslim yang sempat ditahan dua kali di Polsek Jempang.

Harapannya, lanjut Imah, Kepolisian terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga kepolisian makin baik ke depannya,” tutup Imah, sembari menyebut tidak mendapat tekanan saat dipanggil Polres Kubar.

Diberitakan rri.co.id sebelumnya, Imah dan ayah Fahrial Muslim mengaku dengan terpaksa menyerahkan uang Rp 10 juta serta tanah dan sarang walet ke Kapolsek Jempang pada bulan Agustus 2021.

Uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2022, setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial.(*)

Sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here