Balikpapan, Penasatu.com – Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan telah membahas Raperda kesehatan.
Menyikapi hal itu, Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengungkapkan, sebelum menjadi Perda tentu pihaknya harus melihat lebih dulu bentuk pelayanannya kepada masyarakat. Sehingga bisa masuk Perda dan turun menjadi Perwali.
“Tetapi kemarin (11/9) ada kendala, saya meminta kepala DKK agar meningkatkan pelayanannya di seluruh puskesmas sampai jam kerja,” ucap Taufik kepada awak media, Selasa (12/9/2023).
Mengingat selama ini banyak aduan masyarakat kalau pelayanan puskesmas hanya sampai pukul 11.00 Wita, sedangkan jam kerja PNS sampai pukul 15.35 Wita.
“Mereka disumpah untuk melayani masyarakat, karena mereka ini digaji dengan keringat warga dengan cara membayar pajak,” ujarnya.
Dikatakan, jika Dinas Kesehatan merupakan mitra komisi IV, namun sebagai Bapemperda ia menekankan untuk lebih dulu membenarkan pelayanan sebelum dicetuskan Perdanya. Apalagi terdapat enam pilar yang disebutkan, salah satunya pelayanan masyarakat.
“Yang utamanya adalah bagaimana pengawasan puskesmas di setiap kelurahan harus dimaksimalkan pelayanannya sampai jam kerja, yaitu Pukul 15.35 Wita,” jelasnya.
Lanjutnya, bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mampu ekonominya lalu disuruh ke rumah sakit besar. Dirinya pun mengakui jika saat ini penggunaan BPJS sangat ribet, lalu bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat.
“Saya sendiri mencari, bagaimana caranya memperjuangkan masyarakat agar dapat pelayanan kesehatan yang baik,”
terangnya.
Taufik pun menekankan, kalau ada Puskesmas di daerah lain yang hanya membuka jam pelayanan sampai pukul 11.00 Wita, ia minta DKK untuk segera minindak sebelum dituangkan dalam Perda.
“Sebenarnya itu ranah komisi IV, tetapi kami ranahnya bagaimana membentuk Perda tersebut, sehingga Perda nanti akan menjadi pengikatnya, jika ada kesalahan dari puskesmas tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti masukkan itu, tentu DKK akan menelusuri ke lapangan tentang aduan dari masyarakat. (a/e)