Tata Tertib DPRD Balikpapan 2024-2029 Hanya Alami Penyesuaian, Tidak Ada Perubahan Besar

0
28

Teks: Syarifuddin Oddang, Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan periode 2024-2029 dipastikan tidak mengalami perubahan besar dibanding regulasi sebelumnya.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang sekaligus Wakil Ketua Pansus Tatib yang menyebut revisi aturan hanya sebatas penyesuaian dan penyelarasan tanpa adanya perbedaan mendasar.

“Jadi hanya revisi aturan hanya sebatas penyesuaian. Tidak ada berbedaan besar,” ucap Oddang saat diwawancarai awak media usai melaksanakan sosialisasi tatib di ruang rapat gabungan pada Senin (3/3/2025).

Menurut dirinya, selama tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD, substansi tata tertib tetap sama.

“Tidak ada perubahan signifikan. Intinya, setiap anggota DPRD tetap dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan lebih serius,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan lebih kepada harmonisasi dengan aturan yang sudah ada.

“Sinkronisasi antara tata tertib lama dan baru sudah sesuai. Tidak ada perubahan besar, hanya beberapa poin yang diperjelas dan dipertajam,” tambahnya.

Tata tertib ini sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam evaluasi terhadap pelaksanaan aturan periode 2019-2024, ketentuan mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD tetap diberlakukan.

“Aturan soal kehadiran tidak berubah. Anggota DPRD yang absen enam kali berturut-turut tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.

Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPRD baru, terutama terkait aturan penggunaan seragam dinas seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Selain itu, dibahas pula ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota dewan.

Lebih lanjut, Syarifuddin menegaskan bahwa kewenangan dalam penegakan aturan, khususnya terkait sanksi kehadiran, tetap berada di Badan Kehormatan (BK), sedangkan Pansus hanya bertugas menyusun regulasi.

“Pansus hanya menyusun aturannya, sementara pelaksanaannya ada di Badan Kehormatan,” ungkapnya.

Sebagai tambahan, ia mengusulkan agar ada bentuk penghargaan bagi anggota DPRD yang memiliki tingkat kehadiran tinggi dan menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kalau ingin memberikan penghargaan, perlu dipertimbangkan bentuknya. Jika berupa insentif keuangan, harus ada regulasi yang jelas terkait sumber anggarannya,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here