Tangkap Tangan Polisi: Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu Berhasil Diamankan di Tenggarong

0
134

Foto, Kedua pelaku dan barang bukti Narkoba diamankan di Polres Kutai Kartanegara.(Ist)

Tenggarong, Penasaru.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar berhasil menjalankan operasi penangkapan yang sukses dengan mengamankan dua tersangka terduga dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tenggarong, Rabu (13/3/2024), tepatnya dini hari sekitar pukul 00.30, dengan berhasil menangkap seorang pria berinisial ED (43) di Jalan Gunung Beniris, Kelurahan Loa Ipuh.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi ED sebagai salah satu tersangka utama.

“Tim Satreskoba melihat seseorang yang memenuhi ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya, dan langsung melakukan penangkapan. Ternyata orang tersebut adalah ED,” ujar AKP Aksarudin Adam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap ED, tim berhasil menemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana bagian depan yang digunakan oleh ED, sementara sisanya ditemukan di genggaman tangan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ED, pihak kepolisian berhasil mengembangkan informasi yang mengarah kepada tersangka lainnya, yaitu AO (36). Dengan bantuan informasi dari ED, tim berhasil melacak keberadaan AO di sekitaran Jalan Gunung Belah, saat pelaku sedang membeli jajanan di salah satu warung.

AO pun berhasil diamankan oleh tim, dan dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu poket sabu-sabu dan beberapa bendel plastik klip. AO mengakui kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut selama proses interogasi oleh tim Satreskoba.

Kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan berhasilnya operasi ini, Satreskoba Polres Kukar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here