Tangkap 2 Pelaku: Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ekstasi

0
113

Samarinda, Penasatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, ketika dua laki-laki yang baru saja memasuki area parkiran kendaraan dengan menggunakan sepeda motor menarik kecurigaan petugas.

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas terhadap kedua laki-laki tersebut, yang bernama AM dan FA, menghasilkan penemuan barang bukti berupa 1 klip plastik yang tersimpan di dalam jaket yang dikenakan oleh AM. Klip tersebut berisikan 3 butir narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau dengan berat bersih 0,60 gram, bersama dengan barang bukti lainnya.

Menurut Kasi Humas Polresta Samarinda, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa FA turut serta mendampingi AM dalam proses pengambilan dan pengantaran narkotika jenis ekstasi tersebut, atas ajakan dari AM dengan imbalan uang.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan tindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Samarinda.*

sumber: humas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here