Oleh : Noor Aida
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan UPBJJ UT Tanah Grogot.
Penasatu.com, Grogot – Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan perhatian yang serius dalam menyikapi keluhan masyarakat terhadap persoalan distribusi 3 Kg yang selama ini masih banyak mengalami kendala terutama soal harga jual yang diatas HET dan juga sering terjadi kelangkaan.
Permasalahan distribusi gas 3 Kg di Kabupaten Paser yang belum tepat sasaran perlu menjadi perhatian semua pihak karena menyangkut hak masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Sesuai data yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Paser pada tahun 2019 kuota elpiji 3 Kg sebanyak 2.010.333 tabung yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun masih banyak masyarakat mengeluh karena kesulitan mendapatakannya.
Beberapa regulasi yang mengatur distribusi gas elpiji 3 Kg antara lain Peraturan Presiden No 104/2007 dan peraturan menteri ESDM No 21/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefilied petroleum gas tabung 3 kilogram bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp. 1.5 juta dan kegiatan usaha kecil dan mikro (UKM).
Keputusan Bupati Kabupaten Paser No 500/KEP-869/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung gas 3 Kg Kabupaten Paser sebesar Rp. 22.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Distribusi tabung 3 Kg yang selama ini menggunakan mekamisme terbuka mengakibatkan rawan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan tingginya harga di pasaran dan sering terjadi kelangkaan barang, serta tidak tepat sasaran kepada konsumen.
Pemerintah RI di tahun 2020 merencakan perubahan mekanisme distribusi menggunakan sistem tertutup dengan menggunakan kartu, subsidi tidak lagi LPG tapi langsung ke konsumen. Pemegang kartu langsung menukar LPG 3 Kg dan yang hanya dilayani hanya pemegang kartu.
Sambil mengunggu mekanisme penyaluran LPG 3 Kg dengan sistem kartu, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain, melibatkan Bumdes di tingkat Desa untuk menjadi pangkalan distribusi gas elpiji 3 Kg di desa masing-masing karena tiap desa pasti mempunyai data masyarakat penerima subsidi, yang kedua adalah meningkatkan jumlah aparatur pengawas (PPNS), ketiga adalah pengawasan dan penegakan aturan terhadap para pengecer yang menjual gas 3 kg di atas HET.*