Balikpapan, Penasatu.com – Dalam pandangan akhir DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu, semua sudah disepakati bahwa Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak sesuai dengan Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Secara priasifal semua sesuai dengan ketentuan undang-undang di atasnya.
“Dan alhamdulillah itu menjadi karya besar, karena Kaltim termasuk kota kedua yang punya Perda Pajak,” ucap Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid kepada awak media, Jum’at (14/7/2023).
Dirinya berharap setelah disahkannya Perda tersebut, titik-titik kebocoran masih banyak ditemui, seperti saat sidak beberapa waktu lalu di salah satu tempat hiburan yang dianggap itu satu segmen pajak.
“Dan kebocorannya ada pada penegakkannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, padahal ada Perda Balikpapan terkait dengan pajak online, yang mengamankan tiga jenis pajak yang harus pakai teping box. Pertama pajak parkir, kedua pajak restoran dan ketiga pajak hiburan.
“Tetapi kenyataannya hampir semua hiburan malam tidak punya teping box. Artinya itu sangat tergantung dengan assesmen,” imbuhnya.
Dikatakan, tetapi problemnya saat uji acak, dari sampel yang ada dengan kasus yang bisa dikomperasikan hampir berbeda semua. Bahkan ada yang menunggak hingga tidak sesuai dengan rasionalitas.
“Maka itu saya usulkan agar kedepan untuk pajak hiburan malam, metodenya bukan assesmen, tetapi penetapan,” terangnya. (*)