Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.(dok.humas.polri.go.id)
Jakarta, Penasatu.com – Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan Rocky Gerung. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.
“Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurut dia, Bareskrim sendiri ada 2 laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada 4 laporan dengan 11 saksi diperiksa. Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky sebagi tersangka. Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya
Berikut rinciannya pemeriksaan saksi di kasus Rocky Gerung:
– 2 LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi
– 4 LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP 11 saksi
– 12 LP KALTIM telah dilakukan BAP 21 saksi
– 3 LP KALTENG telah dilakukan BAP 7 saksi
– 3 LP SUMUT telah dilakukan BAP 4 saksi
– 2 LP DIY telah dilakukan BAP 5 saksi.(*)
Sumber: humas.polri.go.id