Teka foto: Kejaksaan Agung RI dan Tim PLN meninjau langsung Control Room PLTU Kalselteng 2, memastikan operasional aset strategis negara berjalan optimal. Pengawasan ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga keandalan listrik untuk masyarakat Kalimantan.
Penasatu.com, Kalimantan Timur – Komitmen PT PLN (Persero) untuk menghadirkan layanan listrik yang andal di Kalimantan semakin kuat. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Sebagai langkah nyata, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk meninjau langsung Progress Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap sejumlah proyek vital.
Peninjauan ini bukan sekadar kunjungan, melainkan sebuah strategi pengamanan ganda yang bertujuan memastikan kelancaran, akuntabilitas, dan kepastian hukum dari proyek-proyek yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Kegiatan strategis ini dipimpin oleh General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, dan Kasubdit IV.C Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Suyanto, S.H., M.Hum. Tim gabungan meninjau dua lokasi proyek utama yakni PLTU Kalselteng 2 (2 x 100 MW) di Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang perannya krusial dalam menopang pasokan daya listrik hingga ke Kalimantan Timur. Peninjauan juga dilakukan pada Proyek GIS 150 kV 4 IKN di Kalimantan Timur, infrastruktur yang vital untuk mendukung suplai energi Ibu Kota Nusantara.
Sinergi dengan Kejaksaan Agung ini menjadi kebutuhan mendasar bagi PLN. Proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang bersifat strategis di bawah lingkup PLN UIP KLT yang seringkali rentan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, terutama isu lahan dan berpotensi risiko hukum. Dengan pendampingan PPS, PLN berupaya melindungi proyek dari seluruh risiko dalam penyelesaian proyek, memastikan setiap anggaran digunakan tepat sasaran, dan menjamin pembangunan berjalan sesuai jadwal demi kepentingan rakyat.
Menanggapi kolaborasi ini, Kasubdit IV.C Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Suyanto, S.H., M.Hum. menyatakan, “Kehadiran kami di lapangan adalah bentuk dukungan penuh Kejaksaan terhadap pembangunan strategis. Dengan mengintegrasikan aspek hukum, teknis, dan tata kelola internal secara langsung, kami berharap setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan sangat baik, sehingga hasilnya dapat segera dinikmati oleh masyarakat tanpa ada penyimpangan.”
Senada dengan hal tersebut, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan komitmen PLN. “Upaya ini membuktikan bahwa PLN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada tata kelola yang transparan dan taat hukum. Dukungan dari Kejagung ini sangat penting untuk menghilangkan keraguan dan hambatan di lapangan. Tujuan kami jelas, setiap proyek yang kami kerjakan harus selesai tepat waktu, beroperasi andal, dan segera memberikan manfaat maksimal berupa listrik yang stabil bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan.”
Dengan dilaksanakannya peninjauan dan pengawalan PPS ini, PLN mempertegas komitmennya untuk menjalankan proyek pembangunan infrastruktur dengan akuntabilitas tertinggi, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar kembali menjadi energi yang kuat dan berkesinambungan untuk masa depan bangsa.(*/adv)

















