Balikpapan, Penasatu.com – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial MR berhasil diamankan jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu (27/5/2022) di Jln Rapak, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
MR berhasil diamankan lantaran memiliki narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2 Kilogram (Kg). Terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu kali ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa dikawasan Sungai Kunjang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di dampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim.
“Jadi peredaran narkoba dikawasan Sungai Kunjang saat ini dengan cara membuang sesuatu, kemudian ada seseorang yang datang untuk mengambil barang haram tersebut,” ungkapnya.
Kompol Yusuf Sutejo sangat menyesalkan jika peredaran narkoba saat ini telah melibatkan anak berusia di bawah umur. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) untuk mencarikan solusi agar anak-anak dibawah umur tidak terlibat jaringan narkotika.
Lanjut dikatakannya, barang haram tersebut berasal dari Kalantan Utara yang hendak diedarkan di Benua Etam dengan sasaran warga Samarinda.
“Menurut penuturan pelaku, dirinya di upah sebesar 5 juta rupiah untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dan ternyata upah yang diterima pelaku baru dibayarkan separuhnya saja,” bebernya.
Pelaku MR terpaksa harus berhadapan dengan hukum, lantaran sudah tiga kali menerima upah dari hasil peredaran sabu-sabu tersebut.
Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan kualitas yang sangat baik, sehingga memiliki harga jual yang lumayan mahal.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, meskipun dibawah umur. Namun pelaku memiliki riwayat sudah melakukan sebanyak 3 kali, maka sudah bisa dilakukan penahanan,” terangnya.
Sebab itulah, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 Tahun dan maksimal seumur hidup.(*)