Foto, Kapolres Kubar Heri Rusyaman saat Sidak di Samsat dan berdialog langsung dengan masyarakat.(Ist)
Kubar Penasatu.com – Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman,S.I.K, M.H melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polres Kubar dan kantor Samsat Kubar,.selasa (1/11/2022) pagi
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan SIM dan pelayanan Samsat tidak kendala, sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayani, kata Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K M.H
Kapolres mengatakan, Polisi sebagai pelayanan kepada masyarakat harus mampu menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) agar dapat di mengerti dan di pahami oleh masyarakat, ucap Heri Rusyaman.
Orang nomor satu di Kepolisian Kubar ini meminta agar pelayanan khususnya kepada anggota polisi yang bertugas di pelayanan Samsat juga dapat menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 dan biaya TNKB, PP No.60 tahun 2016 kepada masyarakat yang datang ke Samsat Kubar, tegasnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka petugas sangat perlu mensosialisasikan PP tersebut kepada masyarakat,” Kapolres.
Sementara, Kasat Lantas AKP Budi Witikno,SH melanjutkan, masyarakat dapat melihat langsung informasi pembiayaan yang terpampang dengan jelas. “Di sana sudah ada spanduk yang menginformasikan tarif tentang biaya yang harus dibayar oleh masyarakat,” tuturnya sambil memperlihatkan bener yang bertuliskan jumlah apa saja yang harus dibayar masyarakat.
Saat sidak Kapolres Kubar, Hery Rusyaman berdialog langsung dengan masyarakat pemohon SIM dan STNK, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota Kepolisian Polres Kuba.
Kapolres meminta kepada masyarakat untuk datang sendiri dalam mengurus baik permohonan SIM atau perpanjangan STNK dengan tidak menggunakan jasa calo.
“Saya meminta masyarakat untuk datang sendiri dalam pengurusan permohonan SIM dan STNK. Jangan menggunakan calo,” tegasnya.
Syukur Alhamdullilah, masyarakat dan petugas sudah sadar bahwa “PUNGLI” itu perbuatan tidak baik, jangan sampai adalagi. Bila di kemudian hari ada laporan dan saya temukan maka akan saya tindak dan proses secara hukum, tegas Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K M.H
“Kapolres Kubar menegaskan, Polisi dilarang menerima atau meminta apapun dari masyarakat, baik pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Semua harus bersih tanpa pungutan liar.
Semoga kedepan kinerja polisi semakin baik kepada Masyarakat baik di pelayanan dan tugas polisi dimanapun mereka bertugas, dan tetap selalu 3 S ( Senyum, Sapa dan Salam ) semoga kita bertugas selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,.tutup Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K M.H.(*)
Sumber: humas.