Euis Eka April Yani, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi (PPI) Diskominfo Kota Samarinda saat rapat bersama sejumlah OPD terkait, di Ruang Command Center Diskominfo Samarinda.(foto, dok Kominfo Samarinda)
Samarinda, penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi terkait Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang dibuka Pemkot Samarinda guna menanggapi Aspirasi serta pengaduan keluhan masyarakat mengenai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pasalnya, belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda menindaklanjuti laporan atau pengaduan resmi yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku admin utama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, masih cukup banyak OPD yang belum menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat melalui aplikasi yang dipantau langsung Ombudsman RI itu.
Untuk itulah, kami mengundang sejumlah OPD terkait untuk berkoordinasi terhadap persoalan ini. Terutama mengenai lambatnya OPD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang diposisikan ke OPD nya.
“Intinya kami berharap dijawab dulu pengaduan yang disampaikan masyarakat agar tidak terkesan pemerintah tidak tanggap,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi (PPI) Diskominfo Kota Samarinda, Euis Eka April Yani saat menggelar rapat bersama sejumlah OPD terkait, di Ruang Command Center Diskominfo Samarinda, Kamis (9/9/2021) siang yang dihadiri 8 OPD sementara dua lainnya belum bisa hadir.
Dikatakannya, pengaduan masyarakat melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini tidak bisa dianggap sepele.
Karena jika tidak dijawab, justru akan mengesankan bahwa pemerintah tidak tanggap terhadap aspirasi yang disampaikan warga, meski kenyataannya di lapangan sudah ditindaklanjuti.
“Dari KemenPAN-RB juga ada aturan yang mengatur soal batas maksimal waktu untuk menjawab laporan. “Jadi kita berharap supaya admin SP4N-LAPOR dari tiap OPD juga bisa aktif menjawab setiap laporan yang masuk,” tandasnya. (HER/KMF-SMD)