Sering Transaksi Barang Haram, RL Diciduk Polisi.

0
342

RL saat di Polsek Beringin.

Penasatu.com, Deli Serdang. Sumut – Sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi barang haram narkoba, RL, pria 43 th, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang di kediamannya, Dusun III Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/11/20).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, Sik melalui Kapolsek Beringin Iptu Doni Simanjuntak,S.H.saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan oleh anggota setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas tersangka yang sering menjadikan rumahnya tersebut sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

“Iya akibat ulahnya ini membuat resah warga sekitar rumahnya, karena menurut laporan rumahnya ini memang sering dijadikan tempat transaksi, saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku” jelasnya.

Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket sabu – sabu, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam tas dan 1 timbangan digital.”

Saat dilakukan introgasi awal oleh tim, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Saudara PI, warga Dusun I Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Beringin dan langsung kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.” jelasnya.*

Wartawan : Ariadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here