Balikpapan, Penasatu.com – Pernah merasakan tinggal didalam jeruji besi tidak membuat jera remaja berinisial RS (25) untuk kembali melakukan aksi pencurian.
Kali ini dirinya kembali tertangkap oleh tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan dengan kasus pencurian Handphone.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (5/4/2021).
Tertangkapnya pelaku bermula saat korban menawarkan handphone hasil curiannya kepada rekan korban dengan harga yang sangat murah.
Rekan korban yang merasa curiga dengan handphone yang dijual murah oleh pelaku, kemudian mendatangi Polresta Balikpapan.
“Ada teman pelaku yang merasa curiga, jika handphone yang ditawarkan sangat murah, kemudian mendatangi polresta Balikpapan dan akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim,” ujar AKBP Sepbril Sesa.
Saat diamankan dirumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit handphone curian.
Selain itu, ada juga 9 unit handphone yang sudah dijual oleh pelaku yang juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui, pelaku saat melancarkan aksinya hanya seorang diri dengan cara mengelilingi kota Balikpapan sambil menunggu korban incarannya lengah.
“Jadi modus pelaku dengan cara melihat kelengahan korban, kemudian mengambil dengam cepat hanphone korban,” terangnya.
Dari barang buktinya diamankan, diperkirakan total kerugian ditaksir mencapai Rp 13,5 juta.
AKBP Sepbril Sesa menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone agar segera melapor ke Polresta Balikpapan guna mengecek barang bukti yang berhasil diamankan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com