foto, Wali Kota Samarinda Andi Harun.(dok KMF SMD)
SAMARINDA, Menyikapi berbagai persoalan pertanahan baik yang dikeluhkan warga, persoalan administrasi hingga terakhir penyesuaian terhadap penyederhanaan birokrasi dimana Dinas Pertanahan ditiadakan,Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun memutuskan untuk membentuk Tim Pembahasan Revisi Produk Hukum Daerah bidang pertanahan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Penataan Ulang Tata Kelola Urusan Pertanahan Paska Penyederhanaan Birokrasi di ruang Karangasan Gedung Balaikota Samarinda, Selasa (8/3/2023) sore tadi.
Sebelumnya, Andi Harun menyampaikan diawal rapat ada dua pilihan yang mengemuka terhadap Perda maupun Perwali yang mengatur pertanahan di kota Samarinda paska penyederhanaan birokrasi, antara revisi atau membuat Perda maupun Perwali yang baru. Dan akhirnya diputuskan Wali Kota agar dilakukan revisi setelah bahasan yang mengemuka di rapat, namun terlebih dahulu dibentuk tim.
Seperti diketahui, setelah penyederhanaan birokrasi yang awalnya 39 OPD kini menjadi 31 OPD. Dimana Dinas Pertanahan dihapuskan, kini melekat di Dinas PUPR.
Wali Kota berharap kedepannya tak ada lagi ruang maupun celah penyalahgunaan yang tercipta dalam urusan tata kelola pertanahan.
“Urusan pertanahan yang mengacu Tupoksi Dinas Pertanahan yang lalu dengan Perda atau Perwali pertanahan ternyata menyimpan celah untuk disalahgunakan. Begitu juga ada ruang kekosongan pengaturan dalam tanda kutip. Ini bisa menjadi jebakan hukum di masa mendatang,” tegas Andi Harun Wali Kota yang berlatar belakang Lawyer ini.
Oleh karena itu, melalui rapat yang juga dihadiri 3 tenaga ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Samarinda dan dibentuknya tim Revisi Produk Hukum Daerah bidang Pertanahan yang melibatkan pula dari unsur BPN sehingga menghasilkan regulasi baru yang bisa mengakhiri persoalan di dalam bidang pertanahan.
“Sekali kita melakukan revisi, ini langsung menjawab semua persoalan di bidang pertanahan. Dengan revisi ini bisa memberikan perlindungan hukum bagi aparat.
Termasuk juga bagaimana melakukan terobosan administrasi,” kata Andi Harun yang pernah menjabat 2 periode wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim ini.
Begitu pula persoalan IMTN maupun PTSL yang terjadi di masyarakat, diharapkannya bisa diatasi melalui revisi regulasi pertanahan kota Samarinda ini.
Rapat ini dihadiri pula Asisten III Dr Ali Fitri Noor, Kepala Dinas PUPR Hero Mardanus S, kepala Bappenda Hermanus Barus, Inspektorat, Kabag terkait dan Camat se kota Samarinda.(DON/CHA/KMF-SMD)