Selama 2021, Satgas Anti Mafia Tanah Polri Sudah Tangani 69 Kasus dan Tetapkan 61 Tersangka

0
360

Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.(foto, istimewa)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satgas Anti Mafia Tanah telah menangani sebanyak 69 perkara dalam upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah.

Ini diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” terang Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/11/2021).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.(*)

sumber: Humas Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here