Sekolah di Pusat Kota Balikpapan Belajar dari Rumah, Disdikbud Minta Orang Tua Awasi Anak

0
2

Teks foto: Kepala.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan, Irfan Taufik.

Penasatu.com, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memberlakukan kebijakan belajar dari rumah selama dua hari, Senin dan Selasa, 1–2 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas yang diperkirakan terjadi akibat aksi massa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan menyasar sekolah-sekolah di kawasan yang berpotensi terdampak langsung.

“Langkah ini kami ambil demi memastikan proses belajar tidak terganggu dan keselamatan peserta didik tetap terjamin. Kami tidak ingin aktivitas sekolah terhambat karena kondisi lalu lintas yang padat,” tegas Irfan.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Disdikbud, aturan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang tiga Plaza Balikpapan hingga Pelindo, serta kawasan Gunung Pasir hingga Jalan Jenderal Sudirman (Klandasan). Wilayah Gunung Sari tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Jumlah sekolah yang masuk dalam daftar terdampak mencapai puluhan unit, mencakup PAUD, SD, SMP hingga SPNF.

Dari jenjang PAUD, ada 27 lembaga yang diarahkan untuk BDR, antara lain TK Adhyaksa XVI, TK Kemala Bhayangkari, TK Santa Miriam, TK Pelita 1, KB Shadira, hingga TPA Primananda.

Untuk jenjang SD, ada 12 sekolah yang termasuk dalam kebijakan ini, di antaranya SD Kemala Bhayangkari 01, SDN 003 Balikpapan Kota, SD Katolik Santa Theresia, SD Nasional KPS, SD Gajah Mada, hingga SDN 022 Balikpapan Tengah.

Di tingkat SMP, tercatat 14 sekolah masuk dalam daftar, antara lain SMP 1, SMP 2, SMP 27, SMP Islam Istiqomah, SMP Santo Mikail, SMP Advent, hingga SMP Kartika V-1.

Sementara itu, untuk SPNF ada dua lembaga, yakni SKB Balikpapan Selatan dan PKBM Ans Noor Salam.

Irfan menambahkan, meskipun siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir untuk melakukan absensi di sekolah.

“Ini penting untuk menjaga kedisiplinan tenaga pendidik sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar orang tua berperan aktif dalam mendampingi anak-anak selama proses belajar di rumah.

“Kami mengimbau orang tua ikut mengawasi, agar siswa tidak menjadikan kebijakan ini sebagai libur, tetapi benar-benar tetap belajar sesuai arahan guru,” ucap Irfan.

Dengan adanya langkah ini, Disdikbud berharap proses pendidikan tetap berjalan lancar meskipun ada dinamika situasi di pusat kota.

“Kami berharap seluruh pihak memahami kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas belajar,” tutup Irfan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here