Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang saat gelar conference pers
Reporter : Ariadi.
Penasatu.com, Sergai.Sumut – Tahanan Polres Sergai berinisial TS (43 tahun) warga Kecamatan Air Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersangka kasus cabuli anak kandung yang masih dibawah umur meninggal dunia saat baru sehari berada di dalam sel tahanan, Sabtu (26/8/20).
Ini diungkapkan Kapolres Serdang Bedagai AKPB Robinson Simatupang, SH, MHum dalam Conference pers, Sabtu ( 26/9/20) pukul 20.00 malam.
Kapolres didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofiyan, SH, KBO Sat Intelkam, IPTU Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, IPDA BD. Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, IPTU T. Hutagalung, menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media, bahwa pada Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan Kepala Desa Gempolan dan lngaung menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.
Selanjutnya, berdasarkan laporan Polisi dilakukan penahananan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Namun, masih kata Kapolres, Sabtu, (26/9) sekitar pukul 00.40 WIB, Piket Jaga Tahanan dikejutkan dengan adanya keributan dari dalam sel. Dan salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
Kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan.
“Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri ditambah sel tahanan yang over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang Kapolres.*
Editor : penasatu.com