Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Balikpapan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 5 Desember 2025.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, SH, menyampaikan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Penangkapan berlangsung pada
Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WITA,
bertempat di Jl. Alamanda Raya, RT 06, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, tepatnya di area pinggir jalan.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita:
6 paket sabu dengan berat brutto 1,35 gram,
1 celana pendek warna biru sebagai wadah penyimpanan barang bukti.
Identitas Pelaku
Pelaku berinisial SU bin (Alm) J,
laki-laki, 56 tahun,
belum bekerja,
warga Jl. Soekarno Hatta Km 31, Karya Merdeka, Samboja Barat, Kukar.
Diketahui, SU merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada 2023.
Kronologi Pengungkapan
Menurut AKP Syafarudin, informasi awal dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut. Saat diamankan dan digeledah, ditemukan enam paket sabu di kantong celana bagian depan,” jelasnya.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp900.000 secara tunai.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Imbauan dari Polresta Balikpapan
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Dengan pengungkapan ini, berarti kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi menjadi korban narkoba. Terima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan. Mari terus bersama memberantas peredarannya,” ujar Ipda Sangidun.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 PAMAPTA Polresta Balikpapan.

















