Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2024

0
196
Kutai Kartanegara,penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar)melalui Satresnarkoba berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RR (29), ZA (42), dan AA (40). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 2 Juli 2024.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku RR. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya mengamankan RR di Gang Mitra Rahmat, Jalan Danau Murung, Tenggarong. “Tim melakukan penggeledahan dan mendapati satu buah tas slempang berwarna hitam yang berisi satu gumpalan tisu. Di dalam tisu tersebut ditemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Selain itu, polisi juga menemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di sela-sela mesin motor yang dipakainya. Dari interogasi terhadap RR, diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari ZA dan AA. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera mengejar kedua pelaku lainnya.

Polisi kemudian menggerebek kediaman ZA di RT 12 Kelurahan Loa Ipuh dan menemukan lima poket sabu-sabu. ZA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AA yang tinggal di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Total dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita tujuh poket sabu-sabu dengan berat 2,27 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,75 juta. Ketiganya kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here