Satpol PP Balikpapan Pastikan Penertiban Pom Mini Sesuai Aturan Pemerintah

0
42

Teks foto: Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono,

Balikpapan,Penasatu.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa penertiban Pom Mini yang dilakukan sudah sesuai dengan surat edaran pemerintah kota yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa peraturan mengenai perizinan telah disampaikan melalui sosialisasi di enam kecamatan di Balikpapan. Ia menjelaskan bahwa izin yang dimaksud adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KBLI 47892, yang dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Izin tersebut diterbitkan secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission) oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI.

“Pemkot hanya mengatur regulasi turunan dari berbagai Undang-undang, seperti UU Minyak dan Gas Bumi, UU Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1980, dan lain-lain,” ungkap Boedi kepada media, Rabu (25/9/2024).

Boedi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah mengatur penjualan BBM eceran atau Pom Mini guna mencegah potensi bahaya kebakaran dan menjaga estetika kota. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Walikota No. 100/0199/Pem tertanggal 4 Januari 2024 tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan.

“Sayangnya, masih ada pemilik Pom Mini yang tidak memahami perizinan meskipun telah disosialisasikan di enam kecamatan dan berbagai media pada awal tahun 2024,” tambahnya.

Bahkan, beberapa pemilik Pom Mini yang mengajukan pertanyaan terkait perizinan tersebut sebenarnya telah mengikuti sosialisasi di dua kecamatan, yaitu Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara.

Terkait tuduhan adanya oknum Satpol PP yang bertindak tidak adil saat razia, Boedi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya, Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, pemberian teguran, hingga penertiban, berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Masalah ketertiban umum di Balikpapan tidak hanya soal Pom Mini, namun kami selalu berusaha menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi,” ujarnya.

Boedi juga menyoroti bahwa banyak Pom Mini yang tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran. “Penjualan BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan ini sangat membahayakan, dan menjadi salah satu penyebab kebakaran yang sering terjadi,” jelasnya.

Di sisi lain, media mendapatkan informasi dari salah satu pemilik Pom Mini, Irvan (nama samaran), yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta. Irvan mengaku telah membayar uang sebesar Rp 3 juta untuk bergabung dengan sebuah perhimpunan usaha mikro di Balikpapan, dengan janji tidak akan terkena razia.

“Kami sudah membayar Rp 3 juta, dijanjikan tidak akan dirazia. Namun, kenyataannya kami tetap dirazia,” keluh Irvan.

Irvan juga mengungkapkan bahwa setiap bulan mereka harus membayar iuran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dengan harapan terbebas dari razia dan tidak perlu mengurus perizinan sesuai ketentuan Pemkot.

“Kami yang tergabung dalam perhimpunan ini jumlahnya banyak. Setiap bulan kami menyetorkan puluhan juta rupiah,” tambahnya.

Senada dengan Irvan, Teguh, pemilik Pom Mini di Jalan Marsma R. Iswahyudi, juga merasa dirugikan setelah membayar uang masuk sebesar Rp 4 juta dengan janji tidak akan dirazia. Namun, nasibnya tetap sama—Pom Mini miliknya tetap ditertibkan oleh Satpol PP.

“Saya menyesal membayar, karena ternyata Pom Mini saya tetap diangkut saat razia,” pungkas Teguh.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here