Kasat Lantas Polres Kubar Iptu.Alimuddin,SH.
Reporter : Ichal Penasatu
Penasatu.com,Kutai Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Barat (Kubar) akan memperlakukan tes psikologi bagi masyarakat Kubar dan Kabupaten Mahakam Ulu yang akan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di pastikan dalam sebulan kedepan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Kutai Barat dan Mahulu akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu, terkait akan di berlakukan nya kembali uji psikologi yang menjadi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani bagi calon pemegang sim.
Kebijakan tersebut berdasarkan pasal 81 Undang – Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta pasal,34 – 36 -37 peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM ,dimana salah satunya penerbitan SIM ada persyaratan kesehatan Rohani yang dibuktikan dengan surat uji psikolog, ungkap Kasat Lantas Iptu.Alimuddin melalui Baur SIM Satlantas Polres Kubar Bripka Suardi saat di konfirmasi via telepon, Kamis (29/10).
Suardi, dia menjelaskan, saat ini masih dalam tahapan sosialisasi agar masyarakat Kubar dan Mahulu menjadi paham. Bahwa dalam mekanisme penerbitan SIM harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu. Dimana tes psikologi ini sudah pernah d terapkan oleh satlantas polres Kutai Barat. Namun, lantaran pademi covid-19 maka kegiatan tes psikologi di tiadakan guna menghindari kerumunan massa, dan sehingga pada saat itu pelayanan SIM sempat di tutup dari bulan April hingga ke bulan Juni lalu, bebernya.
Dan, masih kata Suardi, perlu untuk di ketahui bersama, bahwa tes psikologi itu merupakan diluar mekanisme sarana dan prasarana (sarpras) Kepolisian. Tes psikologi ini di lakukan oleh biro psikologi umum di bawah pengawasan biro psikologi Polda Kaltim, pungkas Baur SIM Polres Kubar.*
Editor : penasatu.com