Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Sempaja Selatan

0
254

Samarinda,Penasatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda. Pada Kamis (26/12/2024) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM yang berdiri di depan sebuah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto yang disembunyikan tersangka di genggaman tangan kanannya, terbalut tisu putih.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut. Tersangka AM bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa AM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba dan berkat informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar tercipta lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here