Teks foto: HSW terduga pelaku penyalahguna Narkoba saat diamankan di Polres Berau( insert, Barang Bukti )
Berau, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan HSW (39) di Jalan Kedaung, kelurahan Sungai Bedungun, kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau , Kalimanatan Timur (Kaltim) pada Selasa 13 Agustus 2024.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan transaksi Narkoba yang sering terjadi di wilayahnya dan meresahkan masyarakat.
Begitu menerima laporan adanya aktivitas narkoba di kelurahan Bedungun, personel Sat Resnarkoba Polres Berau langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dimana anggota mencurigai gerak-gerik seorang lelaki yang berada di sebuah bengkel. Tepat pukul 14.00 WITA dengan merasa yakin personel Sat Resnarkoba Polres Berau langsung mengamankan lelaki tersebut yang diketahui berusia 39 tahun berinisial HSW.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan HSW, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto 4,10 gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa barang lainnya seperti potongan lakban warna merah, bendel plastik C-Tik besar dan kecil, timbangan digital, sebuah handphone merk Oppo warna biru, serta motor Yamaha Fiz R dengan nomor polisi KT 5435 GC.
HSW beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Berau dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.(*/humas)