Residivis Kasus Narkoba Kembali Terlibat Kejahatan, Diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dalam Kasus Curat

0
3

Teks foto, Pelaku saat diamankan bersama barang bukti motor hasil jarahan.

Penasatu.com, Balikpapan — Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Juni…/2025/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 30 Juni 2025.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman. S, S.H., melalui Kanit Reskrim, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kronologi Kejadian:

Kejadian berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Gunung Empat RT. 24, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

Korban baru mengetahui kejadian pada pukul 10.00 WITA ketika bangun tidur dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari teras rumah.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria menuntun motor tersebut pada dini hari. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S alias J, pria 30 tahun, warga Jalan Adonara RT. 17, Kelurahan Loa Ranten, Kecamatan Loa Janan Ulu.

Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

Bersama pelaku turut barang bukti yang diamankan berupa,1 Unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, Nopol: KT-4985-AW. Potongan sendok yang digunakan sebagai alat pengganti kunci motor dan rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini adalah residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba. Kami imbau kepada seluruh masyarakat, jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan Aduan Online 110,” ujar Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here