RDP Komisi IV DPRD Balikpapan Bersama KPB, Dewan Bahas Persoalan Pekerja Subkontraktor di Proyek Kilang RDMP

0
101

Teks foto: Ardiansyah,SH wakil Ketua komisi IV DPRD Balikpapan saat pimpin RDP bersama PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB)

Balikpapan, penasatu.com – Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (5/6/2024) untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh pekerja subkontraktor di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Komunitas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan, pihak RDMP, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) sebagai pemilik proyek, dan Join Operation (JO) RDMP selaku kontraktor.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah, menyatakan bahwa ada sembilan tuntutan yang diajukan oleh para pekerja. Salah satu masalah utama adalah tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan tidak adanya surat perjanjian kerja. Ardiansyah menekankan pentingnya perjanjian kerja, yang merupakan bagian penting dari perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun penerima kerja.

“Memang beberapa kali dari serikat pekerja datang ke kita, artinya saya selalu menyampaikan buat teman-teman pekerja bahwa jangan mau bekerja tanpa ada perjanjian kerja,” ujar Ardiansyah kepada awak media pada Rabu (5/6).

Menurut Ardiansyah, ketidakhadiran PT Rekadaya dalam RDP kali ini sangat disayangkan. PT Rekadaya, yang merupakan subkontraktor terkait, tidak dapat hadir dengan alasan tidak mendapatkan tiket ke Balikpapan. Oleh karena itu, Komisi IV berencana untuk menjadwalkan ulang RDP dan meminta Pertamina untuk memastikan kehadiran subkontraktor tersebut.

“Maka dari itu, pekan depan pihaknya berkeinginan supaya pihak JO RDMP bisa menghadirkan perusahaan Rekadaya tersebut agar masalah tersebut bisa selesai,” tambah Ardiansyah.

Informasi yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengungkapkan bahwa PT Rekadaya belum mencatatkan perjanjian kerjanya di Disnaker. Padahal, pencatatan perjanjian kerja di Disnaker sangat penting untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

“Karena pencatatan pekerja ke Disnaker ini penting karena bisa dilakukan pengecekan perjanjian kerjanya sudah benar atau tidak. Kalau tidak benar, perusahaan diminta untuk merevisi surat perjanjian tersebut,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Balikpapan memberikan arahan kepada KPB sebagai pemilik proyek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kontraktor dan subkontraktornya. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk penerimaan THR dan kejelasan perjanjian kerja, terpenuhi dengan baik.

“Kepada pihak JO RDMP saya juga bilang tolong diawasi kontraktornya, kalau nggak punya surat perjanjian kerja itu tolong dibenahi. Kasihan ini anak-anak Balikpapan semua pekerjaannya ‘kan, nggak dikasih THR, diberhentikan secara sepihak. Artinya jangan sampai ada hal seperti itu lagi,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here