Balikpapan, Penasatu.com – Sebanyak 885 narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hut Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021). Adapun penyerahan remisi dihadiri dan diberikan langsung oleh Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE.
Dijelaskan Pelaksana harian Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Balikpapan Timbul Aliansyah Pandjaitan pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dimana pemberian remisi kepada narapidana dapat dilakukan jika narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Timbul Aliansyah menambahkan, syarat administratif yang dipenuhi yakni narapidana sudah divonis, mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana.
Selain itu, syarat lainnya dimana narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman didalam lapas.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan,” kata Timbul Aliansyah.
Ia juga menguraikan, berdasarkan data Surat Keputusan (SK) Remisi Lapas Balikpapan, terdapat sebanyak 875 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 10 narapidana mendapat Remisi Umum II.
Sementara itu, terdapat 9 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan ada sekitar 60 persen narapidana dari total 1.382 orang di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan telah memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Umum 17 Agustus tahun ini.
“Pada hari kemerdekaan tahun ini, dari 1382 narapidana yang ada, sekitar 60 persen narapidana yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” pungkasnya.(*/gas)