Teks:; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung
Penasatu.com, Balikpapan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas yang pernah di usulkan serikat buruh kota Balikpapan tahun lalu kepada Komisi IV DPRD Balikpapan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Belum ada..nanti kita tunggu inisiatif dari teman-teman Komisi IV,” ucap politisi Golkar yang karib disapa A3, Selasa (6/5/2025).
Arif Agung menambahkan, kalau inisiatif Komisi IV sudah diterima Bapemperda, selanjutnya akan dibuatkan kajiannya terlebih dahulu.
Masih Arif Agung, perda disabilitas yang diusulkan oleh teman-teman serikat buruh pastinya menyoal tenaga kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apa sudah ada aturannya di dalam perda ketenagakerjaan. Kalau sudah ada diatur didalam perda ketenagakerjaan, maka tidak perlu lagi.
“Nanti kita akan cek, apakah yang disampaikan teman-teman serikat buruh sudah ada atau tidak yang di atur didalam secara klausul redaksionalnya, ada atau tidak dalam pasal-pasal yang ada di dalam perda ketenagakerjaanya,” terang A3
“Kalau itu sudah di atur dalam Perda Ketenagakerjaan, ya..mungkin tidak perlu lagi, tapi kalau belum diatur, maka kita revisi Perda Ketenagakerjaannya,” tutup A3.(*/adv)