Balikpapan, Penasatu.com – DPRD Kota Balikpapan mengelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan hasil evaluasi Gubernur Kaltim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Rapat dihadiri Walikota dan anggota DPRD Balikpapan, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Balikpapan, Rabu (11/10/2023).
Usai rapat, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, APBD Perubahan 2024 tidak ada perubahan signifikan. Angka yang ditetapkan secara bersama tidak ada perubahan dari Gubernur Kaltim yakni Rp 4,2 triliun.
“Hari ini sudah ditetapkan, segera dilaksanakan oleh masing-masing dinas terkait untuk penyerapan APBD tahun 2023, mengingat waktunya kurang lebih tinggal 2 bulan kurang. Sehingga harus cepat efektif untuk melaksanakan,” ucap Abdulloh kepada awak media.
Secara umum evaluasinya hanya administrasi saja, penempatan angka-angka yang sudah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada evaluasi besar, hanya administrasi.
“Sudah kami lengkapi dan sudah turun kembali suratnya, makanya hari ini disahkan atau diumumkan,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh OPD agar dapat menyerap anggaran ini secara maksimal. Begitu juga yang disampaikan kepada walikota Balikpapan.
“Saya minta secara khusus tadi untuk menekankan OPD bisa kerja maksimal, mengingat waktunya sangat mepet sekali,” ujarnya.
Dampak dari tidak optimalnya kinerja OPD akan berpengaruh kepada masyarakat, karena anggaran tidak bisa terserap, kegiatan tidak bisa dilaksanakan, maka diharapakan hal itu tidak terjadi.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan Budiono.(a/e)