Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Balikpapan Sampaikan Nota Penjelasan APBD Perubahan 2025

0
1

Teks foto: Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Balikpapan Tahun 2025.

Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna DPRD yang di gelar di Lantai 8, Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota, Selasa (19/8/2025).

Dalam nota tersebut dijelaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan penting.

“Perubahan ini dilakukan dengan melihat perkembangan realisasi APBD, perubahan asumsi ekonomi makro daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembiayaan prioritas,” ujar Bagus saat membacakan nota penjelasan.

Ia memaparkan, hasil audit BPK RI mencatat SiLPA APBD Tahun 2024 sebesar Rp614,74 miliar. Angka ini lebih tinggi dari asumsi yang sebelumnya dipatok Rp378,98 miliar.

Dengan tambahan SiLPA atas belanja sebesar Rp122,5 miliar, maka terdapat ruang anggaran Rp113,26 miliar yang dapat dimanfaatkan pada perubahan APBD 2025.

“Anggaran tersebut kita prioritaskan untuk belanja wajib dan belanja infrastruktur yang perlu segera diselesaikan,” jelasnya.

Meski demikian, dalam proses pembahasan ditemukan defisit riil sebesar Rp43,69 miliar. Untuk menutupnya, pemerintah kota menempuh langkah strategis dengan mendorong kebijakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp77,87 miliar.

Namun, pemerintah pusat juga melakukan pengurangan dana transfer sebesar Rp47,59 miliar, sehingga Pemkot Balikpapan harus mencari alternatif sumber pendapatan lainnya.

Adapun postur perubahan APBD 2025, lanjut Bagus, terdiri dari pendapatan daerah meningkat 1,04 persen, dari Rp4,21 triliun menjadi Rp4,26 triliun; belanja daerah naik 3,41 persen, dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun; sementara pembiayaan daerah naik signifikan 29,89 persen, dari Rp378,97 miliar menjadi Rp492,23 miliar.

Bagus menegaskan, percepatan pembahasan bersama DPRD menjadi hal penting agar Perda Perubahan APBD segera ditetapkan sesuai ketentuan.

“Saya berharap Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD dapat bersama-sama mempercepat pembahasan ini, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 sangat terbatas,” tegasnya.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here