Rapat Paripurna: DPRD Balikpapan Bahas Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang serta Pajak dan Retribusi Daerah

0
10

Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting pada Kamis (5/6/2025), yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan.

Agenda pertama adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Agenda kedua adalah tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diwawancarai awak media, Yono Suherman menegaskan bahwa kedua Raperda ini sangat strategis dalam menjaga ketertiban dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

“Soal retribusi, kita ingin semuanya lebih tertib dan tidak ada lagi potensi penyelewengan di lapangan. Kita lihat sendiri, masih ada parkir liar, perhitungan pajak yang tumpang tindih, dan praktik lain yang tidak sesuai Perda,” jelas Yono.

Ia juga menyoroti soal penataan gudang yang saat ini masih amburadul. Menurutnya, keberadaan mobil-mobil besar yang parkir sembarangan di jalan umum telah mengganggu lalu lintas dan lingkungan.

“Kalau ada kawasan pergudangan yang terintegrasi, semua aktivitas distribusi bisa tertampung dengan baik. Ini akan berdampak positif pada ketertiban, keamanan lingkungan, dan tentunya menjadi sumber PAD baru bagi daerah,” tambahnya.

Yono menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan para pelaku usaha untuk menjalankan aturan ini. Selain menertibkan, aturan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Kita ingin pelaku usaha lebih sadar dan tertib. Pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ini bentuk kontribusi nyata mereka terhadap kota,” ujarnya.

Meskipun belum ada sanksi tegas yang diterapkan saat ini, DPRD membuka opsi penegakan hukum jika pelaku usaha terus mengabaikan aturan yang ada.

Melalui Raperda ini, Pemkot dan DPRD berharap dapat memperkuat sumber-sumber PAD, yang nantinya digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Balikpapan.

“Semua ini demi pembangunan kota. Tanpa retribusi dan pajak daerah yang tertib, kita tidak punya amunisi untuk bergerak lebih maju,” tutup Yono.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here