Rahmatia: Kami Setuju Pemkot Mau Memberlakukan Larangan Membawa Kendaraan Bagi Pelajar di Bawah 17 Tahun

0
1

Teks: Rahmatia l, Anggota DPRD kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Rahmatia mendukung penuh apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bisa memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun, seperti yang diberlakukan kota Samarinda.

“Kalau Balikpapan mau menerapkan aturan larangan bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun membawa kendaraan seperti di Samarinda, saya sangat setuju, karena ini demi keselamatan pelajar kita,” ucap Rahmatia saat di wawancarai media ini, Senin (3/2/2025).

Rahmatia menuturkan, jika melihat aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dimana menyebut individu atau orang yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan Roda Dua (R2).

Politisi Gerindra ini pun menuturkan, aturan larangan tersebut pastinya akan berdampak baik untuk pelajar. Guna memghindari hal-hal yang tifak di inginkan, seperti resiko terjadinya kecelakaan di jalan.

Tak hanya itu, apabila aturan larangan itu di berlakukan juga di Balikpapan, maka dapat menurunkan aksi kebut-kebutan di jalan.

“Menurut saya pribadi kalau aturan larangan ini di berlakukan akan mengurangi dampak kebut-kebutan di jalan, serta mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di jalan,” ungkapnya.

“Jadi kembali pada peran orang tua masing-masing, karena orang tua harus bisa paham dan mengerti, apabila si anak belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, maka sebaiknya jangan diberikan kendaraan,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here