Balikpapan, Penasatu.com – Terungkapnya jaringan pemalsu surat Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan H Rahmad Mas’ud yang juga Walikota Balikpapan meminta agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dikota Balikpapan, Jum’at (6/8/2021)
Oleh karena itu, bagi yang punya klinik agar dapat dicek kembali apakah berijin atau tidak. Jika tidak memliki izin, kemudian melakukan pemalsuan surat PCR tentu akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi klinik yang melanggar yakni berupa pencabuta ijin yang ada. Pemkot juga akan yang mengawasi klinik-klinik yang menerbitkan surat PCR palsu.
Rahmad menuturkan, informasi adanya seperti ini tidak hanya didapat melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota (DKK).
Akan tetapi, apabila masyarakat memiliki informasi terkait hal ini, maka sebaiknya melakukan konfirmasi dan sampaikan langsung kepada instansi terkait seperti Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan.
“Jadi bukan hanya klinik saja, artinya ada rumah sakit, atau kegiatan yang lain berkaitan dengan ijin kita harus awasi,” jelasnya.
Pemkot sendiri memberi kemudahan bagi klinik yang memang tidak memiliki izin, agar dapat mengurus izinnya, jika terdapat kendala di perizinan, harus ada kebijakan untuk memfasilitasinya.
“Kalau semua sudah dilakukan namun persyaratan tidak bisa memenuhi, berarti memang tidak bisa diberikan ijin,” bebernya.
Selama ini, pihaknya melakukan pengawasan. Hanya memang dalam pengawasan tidak semua bisa memback up secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan informasi dan masukkan dari masyarakat agar dapat memberikan infomasi kepada pihak yang terkait.(*/gas)