Puryadi : IMTN Sebaiknya Untuk Tanah Yang Tidak Memiliki Legalitas Yang Jelas

0
398

Balikpapan, Penasatu.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) dinilai hanya merugikan masyarakat.

Tak jarang dalam pengurusannya masyarakat selalu terbentur dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak lain atas tanah tersebut.

Melihat hal tersebut anggota Banggar DPRD Balikpapan Puryadi mengatakan terkait legalitas tanah memang banyak dikeluhkan masyarakat, tentu saja keluhan masyarakat ini harus diperjuangkan, terlebih masyarakat yang tinggal di jalan Transad Kilometer 8, Balikpapan Utara.

“Masyarakat disana sudah sejak lama tinggal disana dan saat ini mereka seperti terkunci akibat tidak bisa mengurus surat legalitas tanah milik mereka,” ucap Puryadi kepada awak media ini, Rabu (22/9/2021).

Politikus Nasdem tersebut menambahkan persoalan IMTN sebenarnya tingkatannya sama seperti dengan Surat Segel, hanya saja yang menjadi permasalahannya saat ini kenapa legalitas tanah berupa segel harus di IMTN kan lagi.

“IMTN dan Segel tingkatannya sama gak ada beda, terus kenapa sudah ada Segel harus di IMTN kan lagi kalau memang kedudukan status hukumnya sama saja,” ucapnya heran.

“Terkecuali, jika memang status kedudukannya IMTN daripada Segel lebih tinggi itu tidak masalah, tapi ini kan sama,” sambungnya.

Puryadi menambahkan mending dalam pengurusan legalitas kepemilikan tanah dari Segel langsung ke Sertifikat.

Lanjut Puryadi, sepengetahuan dirinya IMTN memiliki masa berakhirnya IMTN tersebut, hal itulah yang membuat masyarakat semakin dibuat ribet dengan pengurusannya yang harus memperpanjang masa berlaku IMTN yang dimiliki.

“IMTN itu ribet, harus diperpanjang, peninjauan. Bahkan kalau mau memperpanjang pemilik tanah harus turun kelapangan, dan yang lebih parahnya lagi jika Ketua RT setempat tidak mengetahui dan RT tidak mau terjun kelapangan, kemudian tiba-tiba sudah jadi IMTN dan itu yang sering banyak terjadi perselisihan,” paparnya.

Puryadi menilai sebaiknya yang sudah memiliki legalitas tanah berupa Segel, sebaiknya langsung diarahkan pengurusannya menjadi Sertifikat. Sementara untuk IMTN sebaiknya hanya diperuntukan bagi tanah yang tidak memiliki surat kepemilikannya, degan catatan dibuatkan surat pernyataan jika tanah tersebut dikomplain dikemudian hari oleh masyarakat, maka masyarakat harus bisa menunjukan bukti historis tanah tersebut dan bisa menunjukan saksi batas kepemilikannya.

“Jika memang tanah yang awalnya tidak memiliki surat kepemilikan dan sudah di IMTN oleh pemerintah, maka dikemudian hari ada yang mengaku milik seseorang dengan bukti yang jelas, maka gugurlah status IMTN tersebut,” tutupnya.(*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here