Samarinda,penasatu.com – Seorang pemuda berinisial CF (23) ditangkap oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas menghentikan musik keras di tengah malam pada suatu acara, Minggu, 26 Mei 2024.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika anggota polisi menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 mengenai suara musik yang terlalu keras di Jl. Handil Kopi, Gg. Egi, Rt.04, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Petugas dari Patroli Beat Samapta Polresta Samarinda dan unit SPK Polsek Samarinda Kota segera menuju lokasi untuk meredakan situasi.
“Ketika situasi sudah kondusif, pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah cekcok dengan temannya, tiba-tiba mendatangi anggota kami dan menantang untuk berkelahi. Namun, aksi ini dilerai oleh warga dan korban,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kemudian mengayunkan pukulan dengan tangan kanannya yang terkepal keras ke arah salah satu anggota Patroli Beat. Pukulan tersebut ditangkis oleh petugas, namun tetap mengenai tangan korban di bagian kiri, menyebabkan memar, bengkak, dan geser tulang pada jari manis.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 22.30 WITA pada hari yang sama. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku CF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara korban mendapatkan perawatan medis akibat cedera yang dialaminya. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk tindakan penganiayaan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas.(*)
penulis:EDS
sumber;humas