Proyek Perumahan Tanpa Izin: Ketua DPRD Balikpapan Dukung Wali Kota Tindak Tegas Pengembang Bermasalah

0
3

Teks Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri.

Penasatu.com, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Wali Kota Balikpapan yang menghentikan proyek pembangunan perumahan tanpa izin resmi.

Alwi menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya penting untuk menekan risiko banjir yang kembali terjadi di sejumlah titik kota. Ia menilai banjir tidak semata disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh maraknya pembangunan tanpa perencanaan lingkungan yang memadai.

“Banjir bukan semata karena hujan deras, tapi juga karena pembangunan yang tidak taat aturan,” tegas Alwi, Rabu (25/6/2025).

Ia menyoroti masih banyaknya pengembang perumahan yang membuka lahan tanpa melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak menyediakan fasilitas pengendali banjir seperti bozem atau bendungan pengendali (Bendali).

“Pembangunan tanpa izin dan tanpa Bendali yang memadai jelas memperparah banjir,” ujarnya.

Untuk itu, Alwi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya yang membidangi pengawasan infrastruktur dan lingkungan, serta Komisi III DPRD Balikpapan, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia juga mendorong peningkatan pengawasan di lapangan guna memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.

“Kami akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek perumahan. Kalau terbukti tidak berizin, harus dihentikan,” tegasnya.

Tak hanya soal legalitas, Alwi turut menyoroti penyimpangan antara siteplan dan realisasi fisik di lapangan. Menurutnya, sejumlah pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk Bendali sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang.

“Site plan bilang harus ada sekian hektar lahan untuk Bendali, tapi di lapangan belum ada. Ini jelas pelanggaran,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here