Foto: Slamet Iman Santoso, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah Pusat punya program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis.
Namun program itu tak diserap secara maksimal di Kota Balikpapan, sehingga masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah miliknya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Slamet Iman Santoso.
Dirinya mengatakan, bahwa kondisi ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang masih belum berkomitmen mengawal program PTSL gratis.
“Pemerintah memberikan regulasi yang mudah dengan pelayanan masyarakat untuk memiliki hak atas tanahnya dan tentu harus memiliki komitmen yang sama. Artinya Pemkot harus mengawal ini, termasuk camat dan lurah dalam rangka memenuhi harapan pemerintah,” ucap Iman Santoso, Kamis (12/10/2023).
Untuk itu, Pemkot diharapkan bisa bersinergi dengan ATR/BPN atau pun camat dalam percepatan merelaksasikan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi sertifikat.
“Ini juga menjadi kesepahaman bersama saat kami menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ATR/BPN beserta camat untuk mengawal program ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada opsi juga yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, dalam waktu dekat ini harus merealisasikan sertifikat dari IMTN yang ada sekitar sekian ribu.
“Tanah masyarakat yang objeknya ada rumahnya, patok batas, bukti transaksi jual-belinya, itu bisa diajukan kepada ATR/BPN untuk diperjuangkan hak atas tanahnya secara gratis. Itu juga harus diikuti ketentuan pihak ATR/BPN, nanti ada foam yang disediakan untuk menjadi dasar proses sertifikat,” terangnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak harus ke IMTN dulu, tetapi bisa langsung mengajukan sertifikat.
“Jadi memotong birokrasi untuk memudahkan percepatan pembuatan sertifikat atas hak tanah warga, ini harapan pemerintah supaya hak warga segera dimiliki,” imbuhnya
Dirinya berharap momentum ini dimanfaatkan, karena masih dari sekian ribu sertifikat tanah masyarakat yang direalisasikan.
“Untuk itu informasi ini penting, ada foam di sini. Kalau tidak tahu silahkan bertanya, dan ingat ini tanpa biaya sepeserpun,” tuturnya.(a/e)