Press Release Kasus Narkoba: Polda Kaltim Hadirkan 4 Pelaku dan 2.016.43 Gram Sabu Sebagai Barang Bukti

0
70

Balikpapan, Penasatu.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis Sabu dengan menghadirkan empat orang tersangka yang diduga menjadi kurir dan barang bukti seberat 2.016,43 gram Sabu dalam kasus ini, Kamis (5/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto S.I.K., M.Sc., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana S.Ag., S.H., PS. Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Provost Bid propam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, wartawan, jurnalis mitra Polda Kaltim, serta staf Bidhumas dan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dalam press release yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik. “Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Yuliyanto.

Dijelaskan pula bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat orang tersangka (SR, Al, AM, NP) sebagai kurir pembawa barang.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekira pukul 17.15 WITA di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan. Dimana saat penggeledahan, ditemukan dari keempat tersangka sejumlah bungkusan plastik yang dilakban dan setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram,” ucapnya.

Lanjut Kabid Humas, keempat pelaku diinstruksikan oleh seorang bandar narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak berinisial “B”. Untuk itu, pihak kepolisian Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di Mako Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Dan keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/humas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here